RSS

SISTEM POLITIK INDONESIA

TUGAS FINAL
1. Apa yang anda pahami system dan system politik ?
 System merupakan suatu kesatuan elemen – elemen yang disbut sebagai sub - sub system yang saling terintegrasi dan saling bekerjasama dalam memerankan fungsi / peranannya masing – masing demi mencapai tujuan bersama. Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa didalam suatu system terdapat :
Tujuan, setiap sistem memiliki tujuan (Goal), entah hanya satu atau mungkin banyak. Tujuan inilah yang menjadi pemotivasi yang mengarahkan sistem. Tanpa tujuan, sistem menjadi tak terarah dan tak terkendali. Tentu saja, tujuan antara satu sistem dengan sistem yang lain berbeda.
Masukan, masukan (input) sistem adalah segala sesuatu yang masuk ke dalam sistem dan selanjutnya menjadi bahan yang diproses. Masukan dapat berupa hal-hal yang berwujud (tampak secara fisik) maupun yang tidak tampak. Contoh masukan yang berwujud adalah bahan mentah, sedangkan contoh yang tidak berwujud adalah informasi (misalnya permintaan jasa pelanggan).
Proses, proses merupakan bagian yang melakukan perubahan atau transformasi dari masukan menjadi keluaran yang berguna dan lbih bernilai.
Keluaran, keluaran (output) merupakan hasil dari pemrosesan. Pada sistem informasi, keluaran bisa berupa suatu informasi, saran, cetakan laporan, dan sebagainya.
Mekanisme Pengendalian dan Umpan Balik, mekanisme pengendalian (control mechanism) diwujudkan dengan menggunakan umpan balik (feedback), yang mencuplik keluaran. Umpan balik ini digunakan untuk mengendalikan baik masukan maupun proses. Tujuannya adalah untuk mengatur agar sistem berjalan sesuai dengan tujuan.
Lingkungan, lingkungan adalah segala sesuatu yang berada diluar sistem. Lingkungan bisa berpengaruh terhadap operasi sistem dalam arti bisa merugikan atau menguntungkan sistem itu sendiri. Lingkungan yang merugikan tentu saja harus ditahan dan dikendalikan supaya tidak mengganggu kelangsungan operasi sistem, sedangkan yang menguntungkan tetap harus terus dijaga, karena akan memacu terhadap kelangsungan hidup sistem.

Sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Sistem Politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik

2. Mengapa Kajian-kajian Politik Sistem politik penting dalam studi ilmu politik ?
 Dalam sebuah kajian politik, system politik penting adanya dalam studi ilmu politik karena system merupakan hal yang mendasar dalam tiap kajian ilmu. Begitupula dengan system politik. Dengan mengkaji system politik dalam studi ilmu politik, maka orientasi dalam konsep teoritis mempelajari ilmu politik dan penerapan ilmu politik itu sendiri, serta segala hal yang terkait didalamnya dapat diketahui. Suatu Negara misalnya dapat diketahui bagaimana kehidupan atau corak perpolitikannya ketika kita mengetahui system yang berlaku didalam Negara tersebut.

3. Jelaskan pemahaman anda tentang dua perspektif dalam kajian system politik?
 Penekanan utama pendekatan / perspektif strukural dalam kajian system politik adalah pada anggapan bahwa fungsi-fungsi yang ada di sebuah negara ditentukan oleh struktur-struktur yang ada di tengah masyarakat, buka oleh mereka yang duduk di posisi lembaga-lembaga politik. Contoh dari strukturalisme adalah kerajaa Inggris. Dalam analisa Marx, kekuasaan yang sesungguhnya di Inggris bukan dipegang oleh ratu atau kaum bangsawasan, melainkan kaum kapitalis. Kelas kapitalis inilah yang menguasai perekonomian negara sebagai struktur masyarakat yang benar-benar menguasai negara. Negara, bagi Marx, hanya alat dari struktur kelas ini.
Penekanan utama pendekatan / perspektif structural fungsional dalam kajian system politik adalah bahwa keberhasilan sebuah system politik dalam pencapaian tujuan politiknya sangat dipengaruhi oleh integrasi yang terjalin antar elemen – elemen atau sub – sub system dalam melaksanakan fungsinya masing – masing. Selain itu, output dari sebuah system sangat dipengaruhi oleh inputnya. Selain itu, kebijakan yang keluar dalam suatu system politik sangat dipengaruhi oleh dominasi yang terdapat didalamnya. Contohnya saja system politik Indonesia, apabila kita analisa dengan pendekatan ini, maka kebijakan – kebijakan politik yang diberlakukan di Indonesia pada masa orde baru dulu sangat dipengaruhi oleh dominasi Golkar sedangkan pada saat ini oleh Partai Demokrat. Hal ini disebabkan bahwa dominasi mereka dalam system politik Indonesia, sangat besar, khususnya bagi democrat pada saat ini yang memegang lbih dari dua puluh persen kursi legislative.

4. Jelaskan mengenai arti penting fungsi input dan output dalam system politik Indonesia ?
 Arti penting sebuah masukan (input) dan keluaran (output) dalam system politik, yaitu dalam sebuah system politik, input merupakan hal yang paling mendasar dan paling berpengaruh dalam output yang akan dikeluarkan. Sebuah input yang baik (dalam system politik) , memiliki potensi yang sangat besar untuk menghasilkan output yang baik pula. Begitupun sebaliknya. Output ini kemudian merupakan peniscayaan bahwa sub – sub system masih melaksanakan fungsinya masing - masing yang menandakan bahwa eksistensi suatu system politik itu masih berjalan. Contohnya saja dapat kita lihat pada kehidupan perpolitikan di Indonesia pada saat ini, orang – orang yang kemudian memiliki kedudukan dalam percaturan politik, tidak lain lahir dari (input) pemilu sehingga mereka mendapat legitimasi dari suara pilihan rakyat. Mereka inilah yang kemudian akan ‘memainkan” percaturan politik didalamnya (misalnya pertarungan kepentingan parpol) sehingga mengeluarkan kebijakan (output). Pendapat saya, bahwa pengaruh mendasar dari setiap output adalah input dalam system politik.

5. Jelaskan pemahaman anda mengenai posisi partai politik dalam skema system politik dengan menggunakan salah satu diantara perspektif yang ada ?
 Posisi partai politik yang dalam system social adalah sebagai kelompok kepentingan, sedangkan posisinya bila ditinjau dari konteks skema system politik dapat dikatakan bahwa parpol (saat ini) adalah pemegang pengaruh yang paling besar dalam system politik kita. Indonesia yang setiap pemilu dating, maka semakin berjamuran pula parpol yang hadir dengan ideologinya masing – masing menyebabkan kehidupan politik Indonesia sangat berwarna. Sementara dalam penentuan kebijakan politik (mau dibawa kemana system politik kita), itu sangat dipengaruhi oleh ideology – ideology partai dominan didalamnya, bahwa siapa yang memiliki dominasi besar dalam kursi pemerintahan, maka itu pula yang dapat “memainkan” dan “memerankan” kebijakan politik yang mereka keluarkan. Sehingga yang ada kemudian adalah pertaruhan untuk mewujudkan kepentingan – kepentingan sesuai ideology partai, sedangkan tugas utamanya sebagai pengantar aspirasi rakyat pun terabaikan.

6. Bagaimana menurut anda mengenai kecenderungan korupsi dikalangn birokrasi Indonesia berdasakan analisa sistem ?
 Berdasarkan analisa system, adanya kecederungan untuk melakukan tindakan “mencuri” uang rakyat dan Negara atau dalam istilah kerennya korupsi oleh kalangan birokrat yang terhormat di Indonesia, maka menurut Saya, semua berangkat dari input yang keliru. Pemilu yang carut marut sehingga menghasilkan keluaran birokrat yang tidak hanya kurang kapabilitas, tapi juga kurang pendidikan moral. Korupsi merupakan hal yang sudah sangat “basi” pada saat ini. Bahwa korupsi tidak hanya menyergapi structural kita, tapi juga telah menggerogoti cultural kita. Adanya kemudian euphoria reformasi untuk penghapusan tindak KKN, peraturan mengenai tipikor, pembentukan KPK, hingga terakhir ini adalah pembentukan Satgas Pemberantasan mafia Pajak seakan – akan hanya ingin melambungkan asa masyarakat, sementara tidak dibarengi dengan kesadaran kuat untuk pemberantasan hingga keakar – akarnya, hal ini menyebabkan bibit – bibit korupsi tak pernah jera dan takut untuk (kembali) memunculkan tunas – tunasnya. Hukum, keadilan, dan semacamnya seakan – akan kembali terhalang batu besar ketika berhadapan dengan uang dan modal yang besar. Semuanya takluk dihadapan materi. Sekali lagi, semua berangkat dari input yang keliru, sehingga menghasilkan output yang keliru pula. Sehingga, cara yang dapat dilakukan, minimal untuk mengurangi tindak semacam ini yakni menata kembali mekanisme perekrutan / pemilu / dsb. yang dibarengi dengan supremasi hokum dalam mengawal, mengawasi, dan menjalankan system politik yang diterapkan guna mencapai tujuan politik yang telah ditentukan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ekologi pemerintahan

Ekologi Pemerintahan
A. Pengertian Ekologi
Ekologi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata oikos (lingkungan) dan logos (ilmu). Secara tipologi, ekologi dibedakan atas darat, laut, dan udara. Sedangkan secara jenis, ekologi dibagi atas alami dan buatan.
Perbedaan substansif antara ekologi dan lingkungan :
Ekologi
Pemikiran manusia yang semakin luas dan mendalam tentang bagaimana upaya melestarikan danau, mencegah efek insektisida terhadap berbagai spesies binatang, mencegah masuknya pencemaran terhadap sumber air minum (sumur), mencegah pengaruh perubahan iklim terhadap habitat, dsb.
Lingkungan
Pemikran manusia untuk memperbaiki agar udara dan air yang terkena polusi (tercemar) dapat dirubah menjadi udara dan air yang segar, bersih dan sehat, untuk kepentingannya sendiri.

Asas – asas dasar ekologi :
1. Asas interpedensi merupakan ketergantungan antara satu aspek dengan aspek lainnya
2. Asas perubahan berbunyi bahwa segala sesuatu itu akan mengalami perubahan atau lingkungan dinamis.
3. Asas evolusi bahwa segala sesuatu perubahan terjadi secara bertahap, tidak ada perubahan yang bersifat meloncat. Ada proses – proses yang mendahuluinya namun tidak nampak.

B. Ekologi Pemerintahan
Pada tahun 1950 – an muncul istilah ekologi administrasi, sedangkan istilah ekologi pemerintahan itu sendiri barulah dikenal pada tahun 1980 – an.
Ekologi pemerintahan merupakan suatu disiplin ilmu / cabang ilmu pemerintahan yang mempelajari adanya suatu proses saling mempengaruhi sebagai akibat adanya hubungan normative secara total dan timbal balik antara pemerintah dengan lembaga – lembaga Negara, masyarakat, lingkungan fisik dan lingkungan social dimana pemerintahan itu berada, baik secara vertical maupun horizontal.
Ekologi pemerintahan dibagi atas dua lingkungan, yakni lingkungan fisik (tri gatra) dan lingkungan social (panca gatra).
Lingkungan fisik pemerintahan dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok, antara lain :
1. Lingkungan geografis
Lingkungan geografis dapat member pengaruh terhadap kehidupan fisikdan kehidupan kejiwaan manusia karena didalamnya selalu terdapat adapatasi, misalnya penyesuaian bentuk tubuh, cara hidup dan bentuk bermukim serta berkelompok, penyebaran dan penyesuaian budaya serta seni, caraberpikir dan mempertahankan diri, dll.
Pengaruh lingkungan geografis terhadap kehidupan Negara dapat dibagi menjadi tujuh aspek, yaitu :
a. Letak Negara dalam rotasi bola dunia
b. Bentuk daratan
c. Bentuk air
d. Kesuburan tanah dan mineral
e. Iklim
f. Bentuk – bentuk fisik pebatasan Negara
g. Ukuran wilayah negara
2. Sumber daya dan kekayaan alam
Sejak awal kehiduppan manusia selalau berhubungan dengan sumber daya alam. Hubungan ini berjalan secara terus menerus dalam proses yang saling mempengaruhi dengan melakukan berbagai adaptasi.
a. Sumber daya alam adalah berbagai potensi yang terdapat di dalam lingkungan alam yang dapat diubah menjadi bahan atau energy untuk kepentingan hidup manusia.
b. Kekayaan alam pada dasarnya juga termasuk dalam SDA, namun secara spesifikasi berarti berbagai jenis tumbuhan, hewan, dan berbagai material kandungan bumi ( cair maupun padat) yang dapat bermanfaat kepada manusia dan bangsa yang memilikinya.
3. Penduduk
a. Penduduk sebagai lingkungan fisik harus melakukan adaptasi dengan lingkungan sekitarnya.
b. Penduduk sebagai factor ekonomi, manusia disebut sebagai factor produksi.

Lingkunga social pemerintahan, terdiri atas :
1. Ideologi
Ideologi merupakan salah satu hal yang digolongkan ke dalam lingkungan social pemerintahan. Ideologi dalam sautu Negara tentu member pengaruh yang sangat besar terhadap corak kehidupan pemerintahan suatu Negara. Sebagai contoh system pemerintahan di Indonesia yang sangat mendapat pengaruh dari ideologi Pancasila yang dianut dan diterapkan didalamnya. Dengan Pancasila yang menjadi ideology yang dianut dan berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka seluruh aktivitas pemerintahan yang berlaku pun bertumpu pada Pancasila yang menjadi dasar Negara. Sejumlah kebijakan dan pelaksanaannya pun tidak boleh bertentangan dengan nilai – nilai yang diakui dan dijunjung tinggi didalamnya. Tentu corak pemerintahan yang berlaku di Indonesia yang berlandaskan ideologi Pancasila berbeda dengan corak pemerintahan yang berlaku di Amerika yang menganut system Liberal, serta di China yang lebih ke Sosialis – Komunis.

2. Politik
Pemerintahan dan politik adalah dua hal yang sangat erat kaitannya, sehingga pembedaannya terkadang sulit dilakukan. Demikian pula dalam hal ini, dapat dipastikan bahwa system politik yang dianut oleh suatu Negara tentu sangat mempengaruh aktivitas lingkungan pemerintahan didalamnya. Kita lihat saja system perpolitikan di Indonesia yang menganut system kepartaian dengan multipartai. Kehadiran partai – partai yang semakin menjamur saat ini tentu mengambil pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan pemerintahan yang ada. Kebijakan yang dikeluarkan kemudian selalu lahir dari pertarungan pertentangan kepentingan antar parpol yang ada,. Sehingga parpol yang kemudian “menang” dalam pertarungan tersebut dapat mengambil pengaruh yang paling besar dalam pengeluaran kebijakan dan mendapat kesempatan yang sebesar - besarnya untuk mengakomodasi kepentingan parpol yang memboncenginya.

3. Sosial Budaya
Social budaya juga termasuk dalam lingkungan social pemerintahan yang paling besar memberikan impact bagi kehidupan pemerintahan. Kondisi budaya suatu Negara kemudian akan sangat nampak dari corak pemerintahannya. Misalnya saja di Indonesia, dengan social budaya yang multikulural akibat dari kondisi geografis yang terpisah – pisah berbentuk kepulauan sangat berpengaruh pada bentuk Negaranya, yakni Negara kesatuan. Kemudian dengan masyarakat yang plural mengenai agama, semuanya sangat berpengaruh pada iklim pemerintahannya yang menjunjung tinggi sikap toleransi yang kemudian memunculkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Lebih jauh lagi pengaruh kemajemukan budaya tersebut dalam kehidupan pemerintahan kita, yaitu dengan penerapan system pemerintahan daerah yang otonom, dengan harapan masing - masing daerah dapat mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Dengan penerapan asas desentralisasi tersebut, diharapkan seluruh daerah memiliki daya saing tinggi yang sifatnya sehat untuk terus menggali potensinya agar lebih maju, namun tetap dalam kerangka NKRI.

4. Ekonomi
Sisi ekonomi dan sisi ekologi pemerintahan, merupakan dua ujung tali yang saling tarik menarik antarbagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Kadangkala pemfokusan perhatian pada kebijakan pemerintah mengenai peningkatan taraf ekonomi suatu Negara menyebabkan kehidupan ekologisnya terlupakan. Padahal hal yang mungkin tidak diingat bahwa betapapun kemajuan suatu Negara dalam bidang ekonominya, tentu tidak ada nilainya jika sisi ekologinya rusak akibat eksploitasi besar – besaran dilakukan. Misalnya saja di Indonesia, akibat system pemerintahan yang otonom pada tiap daerah menyebabkan lahirnya bermacam – macam masalah terkait ekologi yang apabila dianalisis lebih dalam masalah tersebut ternyata berangkat dari ekonomi. Bagaimana PAD tiap daerah kemudian dijadikan “ajang parsaingan” bagi daerah – daerah, sehingga tak ayal pengerukan kekayaan daerah dilakukan sebagaimana mungkin asalkan PAD nya tinggi. Hal tersebut tentu sangat miris kedengarannya, dan lebih miris lagi pada saat kabar bencana yang terjadi disejumlah daerah itu terjadi. Kemudian, muncul pula masalah lain dalam bidang yang serupa, kondisi / jumlah penduduk yang sangat besar yang tidak ditunjang dengan kebijakan berupa penyediaan lapangan kerja,sehingga menyebabkan tingginya angka pengangguran dan kriminalitas, sementara sebagian besar aparat pemerintahnya sibuk melakukan korupsi “berjamaah”. Semua ini berangkat dari kebijakan ekonomi yang tidak seimbang, yang dimana kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak bersifat holistic pertimbangannya dalam melihat potensi dan masalah – masalah lain yang mungkin atau telah hadir selain masalah ekonomi yang terus menerus menjadi focus nya.
Maka dalam hal ini, tentu sangat dibutuhkan kejelian pemerintah dalam mencari solusi atas masalah – masalah ekonomi yang berskala kenegaraan di atas agar dapat teratasi dengan bijak.

5. Hankam ( pertahanan dan keamanan)
Bidang hankam merupakan bidang yang tak bisa dinafikan bahwa memiliki pengaruh yang cukup besar bagi iklim pemerintahan kita. Salah satu syarat suatu Negara dapat dikatakan Negara apabila memiliki wilayah. Hal ini kemudian tentu menjadi perhatian oleh pemerintah untuk memperkuat pertahanan keamanan untuk menjaga kedulatan negaranya. Apabila kita tarik konsep ideal tersebut pada kondisi Indonesia kekinian, maka dapat kita lihat kesenjangan – kesenjangan bidang hankam Indonesia. Dengan kondisi ekologis yang terpisah pulau antar pulau oleh perairan, maka seharusnya kebijakan pemerintahan terkait hankam tersebut lebih mendapat perhatian lagi. Sementara pada saat ini, masalah klaim mengklaim wilayah masih saja terjadi sebagai cerminan masih sangat kurangnya perhatian pemerintah terkait masalah tersebut.

Suatu pernyataan Aristoteles menyatakan bahwa “ketika suatu system pemerintahan yang diterapkan disuatu Negara berbeda dengan system yang sama, maka hasilnya tidak akan mutlak sama, hal tersebut dikarenakan ada factor lain yang mempengaruhi, misalnya factor kondisi geografis”.
Adapun prinsip dasar ekologi pemerintahan, antaralain :
1. Setiap masalah akan menimbulkan suatu stimulus negative yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menghancurkan / menganggu eksistensi manusia.
2. Perlunya tindakan adaptasi menyeluruh dan mengarah pada suatu perbaikan ekosistem agar menjadi lebih stabil dan harmonis, serta bebas dari ancaman stimulus negative yang sama untuk masa yang akan datang.
3. Apabila tindakan adaptasiyang dilakukan merupakan suatu stimulus negative yang baru bagi organisme lain, maka segala usaha harus mendahulukan kepentingan populasi manusia dibandingkan populasi lainnya.
4. Tindakan adaptasi apapun yang dilakukan harus berorientasi pada pemikiran untuk kemanfaatan yang sebesar mungkin bagi kepentingan eksistensi manusia (asas kemanfaatan).

Penerapan ekologi secara analogis dalam bidang pemerintahan, yakni dapat dilihat pada :
1. Ekosistem
Pada dasarnya adalah dinamika ekologi meliputi gelombang kehidupan, energy, kelahiran, pertumbuhan, kematian perkembangan, kehancuran dalam hubungan yang saling mempengaruhi
2. Suksesi
Yaitu adanya kehidupan setelah adanya kematian suatu spesies.
3. Habitat
Adalah suatu ruang atau wilayah dimana terdapat suatu kehidupan tumbuhan atau binatang. Dalam habitat ini terjalin suatu hubungan unsure-unsur lingkungan yang rumit.
4. Perubahan energy
Organisme hidup dapat bergerak dan berjalan karena adanya perubahan energy dari dan ke lingkungan mereka. Energy tersebut dapat dirubah sesuai dengan kepentigannya.
5. Saling hubungan antar organisme
Beberapa pola hubungan:
a. Bersifat netral: pengaruh suatu organisme yang selalu sama terhadap organisme lainnya.
b. Bersifat kompetitif: hubungan yang saling memperebutkan untuk keperluan masing-masing kehidupan organisme
c. Bersifat mutualisme (yang satu memerlukan yang lain)

Dimensi pemerintahan dapat dikaji berdasarkan salah satu teori dari Aristoteles, yaitu teori organisme. Yang menyatakan bahwa Negara atau pemerintahan itu adalah kodrat dan merupakan satu organisme yang mempunyai kehidupan tersendiri.
Aristoteles menyatakan bahwa Negara adalah suatu masyarakat paguyuban yang paling tinggi di atas masyarakat paguyuban yang lainnya. Negara bersifat kodrat dan memiliki semua sifat organisme yang terdapat pada makhluk hidup.
Aristoteles juga mnyatakan bahwa bernegaralah yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya.

Penyesuaian dalam dimensi pemerintahan,antaralain:
1. Dari teori organisme, gerak dan cara bergerak pemerintahan itu merupakan proses upaya penyesuaian dalam beberapa hal,yaitu :
a. Penyesuaian dalam kedaulatan dengan pencapaian tujuan dalam kehidupan bernegara.
b. Penyesuaian dengan lingkungannya, baik factor – factor internal maupun eksternal.
2. Upaya mencari keseimbangan hubungan yang terbaik, antara lain:
a. Kelompok masyarakat dengan kelompok yang lain
b. Kelompok dengan individu
c. Individu dengan individu
d. Warga dengan SDA yang tersedia
e. Hubungan warga Negara perseorangan dan secara bersama dengan lingkungan social budaya dan lingkungan alam sekitar.

Ada 5 hal yang akan pengaruhi bekerjanya system dalam ekologi pemerintah:
1. Kondisi adalah keadaan penduduk (keadaan ekonomi, social, budaya):
a. Dalam Indonesia yang sangat heterogen/multiteknik dibutuhkan suatu pemerintahan
b. Fenomena sosiologis,banyak dimensi yang bisa menjadi asumsi, pemerintahan desentralistik,krn heteroginitas masyarakat kita,integrasinya lemah, ingin memisahkan diri masyarakatnya,rentang kendali pemerintah sangat jauh
2. Struktur social
a. Solidaritas mekanis ; yang masih banyak persamaan – persamaan kerja di dalam masyarakat ; pedesaan
b. Solidaritas organis ; sudah muncul perbedaan – perbedaan masyarakat secara banyak ; perkotaan, masyarakat ; polarisasi pekerjaan sangat banyak
3. Sistem ekonomi di dalam suatu Negara
a. System ekonomi pancasila, patrilinearlistrik pertimbangan keluarga, lebih di utamakan = nepotisme
b. Sisem penyelengaraan ekonomi dalam suatu Negara
• Daya beli masyarakat
• Income masyarakat
• Peredaran uang
• Potensi sumber daya alam
4. Ideologi
a. Fungsi ideology dalam masyarakat :
• Fungsi integarasi = mempunyai kekuatan untuk menyatukan perbedaan dalam masyarakat, harus mampu dimana,m disadari
• Fungsi sebagai penataan tujuan bersama
• Fungsi sebagai patron nilai yang mengatur kehidupan social masyarakat
5. Sistem politik

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Analisis Perbandingan Sistem Pemerintahan Desa Berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004

A. UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004,
beserta penjelasan umum

Undang – Undang No. 22 tahun 1999
Pasal 99
Kewenangan Desa mencakup:
a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
b. kewenangan yang oleh peraturan pcrundang-undangan yang berlaku belum
dilaksanakan o1eh Daerah dan Pemerintah; dan
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah
Kabupaten.

Pasal 100

Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah
Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

Kutipan penjelasan umum :
a. Desa berdasarkan Undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
b. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem penyelengaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung jawab pada Badan Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.
c. Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu, Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
d. Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa dibentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
e. Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
f. Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan Desa, bantuan Pemerintah dan Pemerintah Desa, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
g. Berdasarkan hak asal-usul Desa yang bersangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya.
h. Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam Daerah Kabupatn dan/atau Daerah Kota.
Undang – Undang No. 32 tahun 2004
Pasal 206
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan-undangan diserahkan kepada desa.

Pasal 207
Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

Kutipan penjelasan umum :
Desa berdasarkan Undang-Undang ini adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setem pat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan menge- nai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun hetero- gen, maka otonomi desa akan diberi- kan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.
Sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di desa dibentuk lembaga kemasyaraka- tan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa. Kepala Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat Desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disam paikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggung jawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal- hal yang bertalian dengan pertang- gung jawaban dimaksud. Pengaturan lebih lanjut mengenai desa seperti pembentukan, penghapusan, penggabungan, perangkat pemerintahan desa, keuangan desa, pembangu- nan desa, dan lain sebagainya dilakukan oleh kabupaten dan kota yang ditetapkan dalam peraturan daerah mengacu pada pedoman yang ditetapkan Pemerintah.

B. Analisis UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004,
Tentang kewenangan / urusan Desa
Ketika reformasi melanda pemerintahan Indonesia, semua elemen masyarakat dan elemen pemerintahan menggugat pemerintah pusat yang selama hampir 32 tahun mensubordinasi semua tingkatan pemerintah. Desa termasuk salah satu elemen pemerintahan yang mengharapkan adanya reformasi yang dapat memberikan hak dan kewenangan desa yang otonom. Dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, posisi desa sebagai bagian otonomi daerah. Dimana kewenangan dan hak desa menjadi bagian kekuasaan Pemerintahan Kabupaten. Namun dalam UU tersebut, desa mendapat kesempatan untuk membangun pilar pemerintahan Desa yang oleh UU tersebut ada badan legislasi desa yang disebut BPD (Badan Perwakilan Desa). Dalam hal ini, BPD merupakan elemen yang sangat setrategis dalam menggerakan proses pembaharuan desa yang lebih demokratis dan menuju ke arah semi otonom. Indikatornya adalah:
(1) Desa dapat merumuskan dan mengesahkan peraturan desa yang memenuhi prinsip prinsip demokrasi.
(2) Desa dapat mengembangkan system pertanggungjawaban publik dengan cara BPD meminta LPJ Tahunan dan Limatahunan kepada penyelenggara pemerintah desa.
(3) Desa dapat mengembangkan dan medorong partisipasi warga melalui BPD untuk mengesahkan atau menolah rencana pembangunan desa.
(4) Desa dapat mengembangkan system menejemen yang terbuka dan terawasi rakyat melalui fungsi kontrol BPD.
(5) Desa dapat mengaktualisasi dan melindungi adat istiadat desa melalui fungsi BPD yang melindunginya.
(6) BPD dan kepala desa besrta pamong dapat membangun aliansi untuk melakukan advokasi hak dan kewenangan desa yang menurut UU 22/99 masih dikuasai Pemerintah kabupaten.
Walaupun UU 22/99 tidak secara tegas memberi peluang desa untuk memperoleh hak dan kewenangannya, namun “biang kerok” ambruknya demokrasi desa oleh camat sebagai penguasa di desa oleh UU tersebut cukup mampu dihilangkan. Sehingga desa sedikit terlepas dari cengkeraman kekuasaan pemerintah di atasnya. Lebih lebih dengan semangat kritis aliansi desa mendorong pihak pemerintahan kabupaten untuk mengeluarkan peraturan daerah dan kebijakan Bupati memberikan beberpa hak dan kewengan desa, maka beberapa desa di Indonesia sudah ada yang mempunyai hak dan kewenangan politik, sosial dan pemerintahan cukup besar.
Persoalan utama dalam pelaksanaan UU 22/99 adalah adanya resistensi para elite desa yang kurang nyaman (bahkan mungkin merasa terkurangi kepentingan dan keuntungannya ketika desa tidak ada demokrasi) dengan adanya proses demokratisasi di desa. Persoalan lain adalah adanya kekurang ikhlasan pihak pemerintahan kabupaten untuk memberi hak dan kewenangan desa yang dapat mengganggu dan mengurangi kewibawaan, power, keuntungan financial dll. Labih labih para camat merasa kehilangan segalanya dengan adanya UU 22/99. Secara idiologis nasional aliansi forum desa nasional dapat mengguncangkan peta kekuatan politik Parpol. Sehingga disinyalir elite politik nasional sangat khawatir terhadap lahirnya aliansi forum desa nasional dapat mengganggu dan mengancap kredibilitas dan legitimasi politik mereka. Sebab UU Politik partai politik masih berbasis elite ketimbang ke rakyat (consituen), sementara aliansi forum desa nasional lebih kongkrit basis consituennya. Maka dari itu tidak heran kalau UU 22/99 diganti UU 32/2004 yang menghilangkan potensi dan kecenderungan desa mempunyai hak hak politiknya.
UU 32/2004 cukup menekan proses demokratisasi desa dan menutuk kemungkinan desa untuk untuk memperoleh hak hak dan kewenangannya. Secara rinci UU 32/99 yang merugikan desa adalah:
(1) Di hilangkannya legislasi desa (BPD) sebagai elemen strategis berkembangnya demokratisasi dan otonomi desa dalam bidang pemerintahan.
(2) Kepala desa bertanggungjawab (dalam bentuk LPJ) bukan kepada rakyat desa tetapi kepada Bupati / Wali Kota melalui camat. Artinya hilangnya kedaulatan rakyat desa secara kongkrit.
(3) Tidak ada lagi perlindungan kepada adat istiadat desa oleh undang undang.
(4) Hampir semua pengaturan desa berada di Pemerintahan Kabupaten.
(5) Sekertaris desa secara bertahap diisi oleh PNS, dengan demikianadministrasi pemerintahan desa secara tidak langsung dikendalikan oleh birokrasi pemerintahan di atasnya.
(6) Di tunjukan sumber dana desa yang cukup kongkrit tetapi hak dan pengaturannya tidak jelas diberikan kepada desa.
(7) Pengelolaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dibawah asuhan, bimbingan, kontrol dan arahan dari camat.

C. Daftar Pustaka
_____Undang-undang Republik Indonesia No.32&34 Tahun 2004. Bandung.Citra Umbara
_____Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 1999. Sulawesi Selatan. Biro Pemerintah Desa Propinsi Sulawasi Selatan.
http://bappenas.go.id/node/123/3/uu-no22-tahun-1999-tentang-pemerintahan-daerah/
http://www.politik.lipi.go.id/index.php/in/kolom/otonomi-daerah/276-problematika-posisi-dan-kelembagaan-desa
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+4&f=uu32-2004.htm
http://www.unisosdem.org/otonomi/uu22-penjelasan.htm
http://www.scribd.com/doc/21254246/uu-nomor-32-tahun-2004-tentang-pemerintah-daerah-dengan-penjelasan
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:OyB7Md8mM3MJ:repository.umm.ac.id/442/1/RINGKASAN_SKRIPSI.doc+kewenangan+BPD+desa+menurut+uu+22+tahun+1999&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Lembaga Negara Indonesia

A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelum Reformasi MPR merupakan Lembaga Tertinggi Negara, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Anggota MPR tidak dipilih secara langsung oleh rakyat melainkan berasal dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat atau anggota DPR dan anggota DPD ex officio anggota MPR. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan wewenang MPR antara lain:
• Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
• Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
• Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
• Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
• Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
• Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR.

B. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tugas dan wewenang DPR antara lain:
• Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
• Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
• Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
• Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
• Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
• Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
• Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
• Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
• Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;

C. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

DPD memiliki fungsi:
• Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
• Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
• Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
• Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

D. Presiden
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.Beliau digaji sekitar 60 juta perbulan.

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
• Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
• Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
• Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
• Menetapkan Peraturan Pemerintah
• Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
• Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
• Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
• Menyatakan keadaan bahaya.
• Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
• Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
• Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
• Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
• Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
• Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
• Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
• Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

E. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
• Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
• Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
• Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
• Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
• Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
• Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
• Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

F. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
• Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
• Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
G. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MIMBAR'09 "Satu Langit Satu Tanah..BiruKuning"

Laporan Perjalanan MIMBAR'09 "Satu Langit Satu Tanah..BiruKuning"

Studi Lapangan Ke Pasar Terong

ü DData informan

Nama Informan

Umur

(thn)

Pekerjaan

Pung Ani

38

Pedagang campuran

Mantasiyah

31

Pedagang pakaian bekas/cakar

Hj. Jamilah

44

Pedagang pakaian bekas/cakar

Rappe

42

Pedagang cabai/kepala SADAR sektor bayam

Kasmah

50

Pedagang pakaian bekas/cakar, kepala SADAR sektor Bayam

Siti Aisyah

51

Pedagang beras dan kacang-kacangan

ü FFakta yang terjadi di Pasar Terong

Studi lapangan dipasar Terong dilakukan pada hari pertama MIMBAR Fisip Unhas tanggal 8 Mei 2010. Setelah kelompok kami melakukan wawancara dan interaksi dengan beberapa pedagang yang kami jadikan sampel di pasar terong sektor bayam, maka kami menemukan beberapa fakta, diantaranya:

- Aktivitas di Pasar Terong setiap harinya dimulai pada pukul 03.00 pagi disaat beberapa orang masih terlelap hingga pukul 10.00 pagi, karena pada saat itu pembeli dari pasar – pasar lain di Makassar, seperti di Daya dll mulai berdatangan ke pasar terong untuk membeli barang – barang yang nantinya akan di jual kembali ke pasar masing – masing.

- Pasokan barang dagangan di Pasar Terong itu sendiri diperoleh dari berbagai daerah, seperti beras dan telur dari Sidrap, serta sayur – sayuran dari Malino dan Enrekang,dll. Barang dagangan tersebut biasanya telah tiba di Pasar Terong sekitar pukul 10.00 – 11.00 pagi.

- Pedagang di pasar tersebut sebagian besarnya adalah pendatang dari daerah selain Makassar, misalnya dari Sidrap, Pangkep, Soppeng,Jeneponto,dsb.

- Pedagang di Pasar Terong sektor Bayam terdiri atas pedagang campuran, pedagang cabai, tomat, dan sayur – sayuran, serta pedagang pakaian bekas.

- Pakaian bekas lebih banyak peminatnya daripada pakaian – pakaian ayng biasanya dijual di took – toko, karena selain ekonomis, pilihan yang ditawarkapun lebih beragam, sehingga anak muda hingga orangtua lebih gandrung padapakaian bekasa tersebut, maka pedagang betah untuk melanjutkan bisnis dagang pakaian bekas tersebut.

- Pasokan pakaian bekas/cakar didapatkan dari Todopuli.

- Penghasilan pedagang tidak menentu setiap bulannya, karena tinggi rendahnya laba yang mereka peroleh itu tergantung dari hasil penjualan pada pembeli, meskipun sebagian besar dari para pedagang telah memiliki langganan tetap, selain itu beberapa dari mereka juga menjadikan berdagang ini hanyalah sebagai pekerjaan sampingan. Namun, penghasilan tersebut sudah mencukupi kebutuhan sehari – hari mereka beserta keperluan – keperluan lainnya, seperti biaya sekolah anak.

- Adapun berbicara masalah tingkat keamanan di pasar Terong khususnya pada sektor Bayam, para pedagang menganggap sudah sangat aman, bahkan terbukti dari kebiasaan mereka, barang dagangan tidak akan mereka masukkan ke kios atau rumah mereka masing – masing ketika pasar telah tutup sekitar pukul 17.00 – 18.00 siang melainkan menyimpannya paada tempat biasa saat mereka berjualan, dan barang dagangan merekapun aman hingga pagi datang kembali.

- Pasar Terong terbagi atas 9 sektor, diantaranya Sektor Kubis, Bayam, Sawi, Mentimun, Terong, Lobak,dsb.

- Adanya organisasi pedagang yang bernama SADAR (Persaudaraan Pedagang Pasar Terong) yang berdiri sekitar 9 tahun belakangan, namun baru diresmikan sekitar 7 tahun yang lalu. Ketua dari organisasi ini adalah Abdul Qadir Daeng Lala.

Sejak pertama kali organisasi pedagang ini didirikan, belum pernah terjadi pergantian ketua karena para pedagang berpandangan bahwa ketua SADAR tersebut sudah sangat baik memimpin dan sangat perhatian terhadap keadaan pedagang.

Organisasi SADAR telah memiliki secretariat di jalan Bayam, rumah Ibu Hj. Munirah. Organisasi ini memberikan pungutan kepada para pedagang sebanyak Rp 1.000,- per minggu melalui kepala – kepala tiap sektor yang ditunjuk berdasarkan kependudukan asli atau tidaknya dari daerah tersebut, aliran dananya jelas arahnya dengan porsi pembagian apabila uang yang dihasilkan dalam sebulan tersebut mencapai target Rp 1.500.000,- bulan:

· Rp 500.000,- : dana bantuan bagi pedagang yang kesulitan. Misalnya sakit.

· Rp 500.000 : dana kesekretariatan/keperluan organisasi SADAR

· Rp 500.000 : dana kebijaksanaan. Misalnya pada saat melakukan demo dibutuhkan pendamping (mahasiswa hukum, Zaenal Chiko) dan biaya – biaya lainnya.

SADAR telah banyak melakukan advokasi terhadap kasus - kasus yang mereka anggap merugikan pedagang. Seperti adanya isu penggusuran dari DPRD sampau ke Walikota dengan massa berskala massif yang biasanya mencapai kurang lebih 500 orang yang terdiri dari pedagangg,mahasiswa, dan oknum yang secara sukarela terlibat. Namun, sejauh ini kedatangan mereka sealu diterima dengan sangat baik oleh anggota DPRD maupun Walikota.

ü Isisu – isu yang berkembang di pedagang

Isu yang berkembang dalam lingkup pedagang pasar terong yang kami soroti dalam hal ini, yaitu:

Isu penggusuran pedagang yang lokasinya dipinggiran jalan pasar terong. Isu ini masih belum memperoleh fakta yang valid, karena para pedagang berpendapat hal tersebut sangat tidak ada adil bagi kesinambungan mata pencaharian para pedagang. Sehingga kedatangan para “penggusur” selama dua kali pada tahun lalu selalu mereka hadapi dengan penolakan berupa aksi. Sebenarnya menurut pemerintah, mereka tidak berencana melakukan penggusuran seperti yang dituduhakn, mereka hanya ingin melakukan penataan agar terliaht lebih indah danlebih rapi dengan memindahkan pedagang yang bertengger dipinggiran jalan tersebut ke atas, namun pedagang menolak karena biaya kios di atas mahal dan luas tempatnya tidak memungkinkan. Selain itu, penataan tersebut akan membuat pasar terong menjadi tidak akan seramai sekarang lagi.

ü AAnalisa fakta yang diperoleh:

Berdasarkan hasil studi lapangan tersebut, maka beberapa hal yang dapat kami analisa, antara lain:

- Aktivitas jual beli di pasar terong sudah cukup baik, namun masih perlu diperhatikan lebih lanjtu lagi mengingat bahwa aktivitas dagang tersebut hanya akan ramai sekitar pukul 03.00 – 10.00 pagi. Disini dibutuhkan bagaimana membanguntingkat kreativitas pedagang dalam menarik pelanggan, misalnya menjual barang dagangan yang lebih kreatif, dan beragam. Tidak hanya terbatas pada menjual sayur – sayuran ataupun pakaian bekas. Namun lebih dari itu yang kira – kira bias menarik perhatian pembeli.

- Terkait masalah organisasi SADAR, kami rasa sudah cukup baik dalam membangun rasa persaudaraan pedagang. Yang dikemukakan oleh kepala Sektor bahwa mekanisme kerja organisasi berupa pemungutan karcis pedagang sebesar Rp 1.000,- minggu itu sangat baik dan pedagang yang telah bergabung ke organisasi ini serta memiliki kartu keanggotaan sudah mencapai sekitar seratus orang. Sehingga, saya rasa organisasi semacam ini perlu dikawal dan lebih dikembangkan lagi. Karena selain bersifat menyatukan sesame pedagang, juga nominal hasil pungutanpun dimanfaatan untuk kemaslahatan bersama.

- Masalah penggusuran yang belakangan diperdebatkan antara “penggusuran atau penataan”. Kami berpendapat tanggapan dari pedagang yang mengatakan bahwa penataan dengan solusi pemberian tempat layak dengan biaya yang sesuai kemampuan perekonomian pedagang, bukan penggusuran karena itu akan menghilangkan lagi kesempatan mencari penyambung hidup bagi keluarga – keluarga Indonesia yang hidupnya bergantung pada bagaimana kemampuan menjual barang dagangannya untuk kehidupan dihari esok.
Jadiii,,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS