RSS

Kasus Century dalam Wacana Media :: Antara Esensi Penyelesaian atau Komodifikasi Media??

Sudah lama Century Gate luput dari agenda media, seolah-olah kasus ini tak pernah terjadi, karenanya khalayak pun kehilangan agenda untuk tetap mengawal kasus yang hingga kini semakin buram penyelesaiannya. Sejak kasus ini bergulir, tak ada mata yang luput dari pemberitaan ini, setiap jam kita disodorkan aksi teatrikal para anggota Pansus yang tak jelas, sibuk bertengkar dan lupa esensi kasus ini. Jika tak terselesaikan kasus ini, maka rakyat rugi milyaran rupiah hanya untuk memproduksi dagelan Pansus dalam bingkai berita di media. Mungkin ini saatnya, waktu untuk mengingatkan kita agar tetap mengawal isu-isu yang merugikan masyarakat namun kini luput dari perhatian pemerintah.
Skandal Bank Century, sebuah kasus ekonomi politik yang hampir semua orang di negeri ini membincangkannya. Lebih dari dua bulan, kasus ini mampu menyita perhatian berbagai kalangan, tak hanya elit politik yang dibuat sibuk dan ruwet tapi juga para jurnalis yang dituntut terus memburu kehangatan isunya, mewartakan dengan cepat ke ruang redaksi pemirsa, menjadi headline di surat kabar, bahkan mengisi rubrik-rubrik khusus di majalah. Karena itu, tak diragukan, kasus Century terus bertengger di puncak klasifika isu-isu nuansa politik terhangat di indonesia.
Mengapa demikian? Karena media massa mampu mengendus nilai jual dan pentingnya kasus Century bagi khalayak. Dengan begitu, kasus dana bailout Century yang melibatkan beberapa lakon penting, seperti wakil presiden Budiono dan Menkeu Sri Mulyani juga sejumlah mantan pejabat penting negara ini, terus diberitakan secara meluas. Bahkan Lewat program dialog, berita dan breaking news, televisi mengupas kasus ini secara terang benderang, membuka tabir DPR dengan berbagai live report dari ruang Pansus. Secara lebih mendalam dan kompresehnsif, sejumlah koran dan majalah juga memberitakannya.
Sorotan media yang lebih terhadap kasus Century, membuat khalayak lambat laun mulai menganggap penting kasus ini. Dalam teori agenda setting bahwa jika media memberikan tekanan pada suatu peristiwa, maka media itu akan mempengaruhi khalayak untuk menganggapnya penting (Maxwell McCombs dan Donald L. Shaw).
Dengan teknik pemilihan dan penonjolan, media memberikan petunjuk tentang mana issue yang lebih penting. Karena itu, model agenda setting mengasumsikan adanya hubungan positif antara penilaian yang diberikan media kepada suatu persoalan dengan perhatian yang diberikan khalayak kepada persoalan itu. Singkatnya apa yang dianggap penting oleh media, akan dianggap penting pula oleh masyarakat. Begitu juga sebaliknya, apa yang dilupakan media akan luput juga dari perhatian masyarakat.
Sekarang, persoalan Bank Century dalam sajian berita di media massa bak telenovela atau sinetron-sinetron saat ini, panjang dan berseri. Ini bukan tanpa alasan, sebab molornya penyelesaian kasus Century, membuat media bekerja ekstra keras mengawal isu tersebut. Relefansinya dengan agenda khalayak adalah adanya kesamaan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat yang sama-sama menginginkan penuntasan kekeliruan dalam skandal Century.
Jika kita merunut alur kasus ini, dari dugaan perampokan uang nasabah, hingga makin lama, alur cerita kasus Century menjadi rumit dengan pembentukan Pansus DPR. Pergulatan Pansus dalam mengusut kasus ini, awalnya menuai reaksi positif dari masyarakat dengan harapan Pansus segera menuntaskannya. Namun sudah 1,5 bulan perjalanan penyelidikan, jadi unsubstansial. Media sengaja mengemas perkara lain diluar subtansi kasus Bank century yaitu pertengkaran dan adu mulut diantara sesama tim pengusut. Selain itu, sikap powerfull Pansus yang seakan-akan menghakimi setiap saksi yang mereka undang juga menjadi berita yang mendongkrak ratting kasus Century. Cara media mempertahankan minat masyarakat terhadap kasus ini, dalam agenda setting disebut sebagai proses familiarity atau mengakrabkan masyarakat dengan sebuah topik berita, menampilkan substansi lain untuk menghindari kejemuan.
Menurut Saya, setidaknya ada tiga tujuan yang hendak dicapai dalam agenda setting terkait pemberitaan skandal Century. Pertama, dengan memberitakan perkembangan mutakhir kasus Century secara terus-menerus, diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat seputar perkembangan penuntasan kasus Century serta adanya peningkatan pembelajaran politik. Kedua, media mencoba memediasi aspirasi masyarakat dengan memancing kritik dan saran dari berbagai kalangan terkait penanganan kasus ini. Jika masyarakat menaruh minat tinggi terhadap kasus Century maka secara eksplisit maupun implisit, masyarakat dan media sudah menjadi pressure group atau kelompok penekan bagi pemerintah agar serius memperhatikan skandal ini. Bila strategi ini berhasil, maka media telah mengulangi satu kesuksesan baru seperti apa yang dilakukan dengan berita-berita yang berhasil menuai simpati masyarakat terhadap nasib Tujuan ketiga, media menginginkan penilaian langsung masyarakat terhadap kinerja pemerintah, sekaligus mengawasi kinerja mereka.
Ataukah jangan – jangan dari runtutan perjalanan pencarian uang sebesar 1,7 trilliun itu malah dimanfaatkan oleh media sebagai bahan berita terlaris atau dalam istilah kerennya adalah komodifikasi media terhadap suatu pemberitaan tengah berjalan dalam memanfaatkan momentum atau fenomena politik kebangsaan untuk membentuk wacana terlaris yang dapat meningkatkan popularitas, hingga keuntungan materi Sang Media.
Mungkin saja.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pemilihan Umum Pasca Reformasi

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemilihan umum sebagai sebuah proses politik yang dinamis hanya bisa berjalan lancar dan tertib bila tiap kontestan peserta pemilu mengikuti aturan main yang sudah disepakati sebelumnya. Upaya mewujudkan pemilu demokratis yang jujur dan adil bertujuan untuk menghindari terjadinya delegitimasi pemilu karenanya masalah-masalah penegakan hukum pemilu harus diselesaikan secara menyeluruh melalui identifikasi yang menjadi pemicu permasalahan dan dicari solusi agar hukum bisa ditegakkan.
Pemilu secara langsung merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas.
Pengawasan menjadi salah satu terpenting dalam menentukan berhasil atau tidaknya sebuah pemilu. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada semua tingkatan memiliki peran penting menjaga agar pemilu terselenggara dengan demokratis secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan untuk menghindari terjadinya delegitimasi pemilu, masalah-masalah penegakkan hukum pemilu harus diselesasikan secara komprensif. Perlu mengidentifikasi pemicu masalah yang kemudian dicari solusi agar hukum bisa ditegakkan.
Olehnya itu, dengan hadirnya makalah ini, maka Kami berharap agar perkembangan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia pasca terjadinya reformasi tahun 1998 dapat Kita ketahui, serta meningkatkan daya analisis kita terkait permasalahan – permasalahan seputar pemilu yang pernah atau sedang saat terjadi saat ini, guna menemukan solusi yang bijak dalam menghadapi segala permasalahan pelik tersebut.

B. Rumusan Masalah
Hal yang dianggap sebagai sebuah masalah dan penting untuk ditemukan langkah solutifnya pada pembahasan makalah ini, yakni : “Bagaimana pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia pasca reformasi, serta masalah – masalah apa saja yang telah atau tengah dihadapi dimensi politik Negara Indonesia? Langkah solutif seperti apakah yang dapat ditawarkan guna keluar dari permasalahan mendasar dari proses awal perpolitikan dan pemerintahan Indonesia hari ini?”
C. Kerangka Konsep
1. Teori Sistem Politik dan Negara
Sistem Politik adalah sebagai serangkaian proses yang terdiri dari banyak bagian-bagian, saling berkaitan yang menjalankan alokasi nilai-nilai (berupa kebijakan-kebijakan atau keputusan) yang alokasinya bersifat otoritatif (dikuatkan oleh kekuasaan yang sah sah) dan mengikat masyarakat.
Teori ini mulai mencuat pada awal 1950-an. Tiga penulis terkenal dalam mengembangkan teori ini adalah : David Easton, dalam bukunya yang berjudul “The Politic System”, konsep yang ditawarkan seperti : konsep input / output, tuntutan (demands) dan dukungan (support), serta umpan balik (feedback).
Tokoh yang kedua adalah Gabriel Almond. Awalnya Almod menawarkan suatu klasifikasi sederhana tentang sistem – sistem politik (“Journal of Politics”), yang mencakup sistem politik di luar dunia Barat, negara – negara yang baru merdeka. Tokoh yang ketiga : Karl Deutsch, dengan karyanya “Nerves of Government”.
2. Teori Partai Politik
Sebagai bagian dari sebuah kelembagaan dalam konteks negara demokratis, partai politik memiliki posisi (Status) dan peranan (Role) yang begitu sentral dalam menghubungkan pandangan-pandangan umum yang timbul dalam masyarakat dengan pemerintah. Seorang tokoh yaitu Schattscheider berpendapat mengenai peranan partai politik yang memiliki peran dalam pembentukan corak demokrasi dalam suatu negara, ia menyatakan “Political parties created democracy”.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 pengertian partai politik seperti yang telah disebutkan di atas adalah sebuah lembaga nasional yang diidentifikasikan sebagai lembaga yang mengedepankan kepentingan politik anggota-anggotanya.
Sistem multipartai adalah format sistem yang umum di beberapa negara di dunia yang berdasarkan sistem perwakilan proporsional, dalam tipe ini proporsi jumlah kursi di dewan perwakilan tergantung jumlah proporsi suara yang diterima pada pemilihan, dan apabila dalam pemilihan tidak ada satu partai pun yang memenangkan suara mayoritas, maka konsekwensinya adalah pembentukan pemerintahan koalisi. Sedangkan dalam sistem dua-partai tunggal kontrol pemerintahan hanya berkutat dengan dua partai tersebut saja. Adapun yang terakhir adalah sistem partai tunggal yang pada umumnya terdapat dalam sistem negara komunis, dalam sistem ini tidak ada kompetisi dan perbedaan pandangan dengan partai politik yang lain.
3. Pemilu
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (berkaitan dengan istilah “demokrasi”).
4. Demokrasi
Secara etimologi demokrasi adalah gabungan dua kata yaitu Demos (Masyarakat) dan Kratos (Memerintah). Sedangkan secara terminologi Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan rakyat, namun pengertian yang sederhana tersebut pada kelanjutannya akan berkembang sesuai dengan konfigurasi politik yang terus berkembang seperti halnya pada abad ke 19 yang melahirkan paham demokrasi konstitusional yang kemudian berkembang menjadi negara hukum dan kesejahteraan welfare state. Pada tataran negara demokratis modern, Henry B. Mayo mendefinisikan bahwa:
“sistem pemerintahan yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.”


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan Pemilu Pasca Reformasi
Di Indonesia, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sebagai wujud konkret kedaulatan rakyat maka pelaksanaan pemilu terus diupayakan kesempurnaan dalam penyelenggaraan. Kesempurnaan dalam kaitan ini akan menentukan kualitas pemilu itu sendiri. Dan hal ini pada gilirannya akan memberikan citra yang lebih baik terhadap pelaksanaan demokrasi seperti yang dicita-citakan. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas pemilu adalah pelaksanaan asas luber dan jurdil yaitu kepanjangan akronim Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Jujur dan Adil.
Pemilihan umum sering dikatakan sebagai ujung tombak pelaksanaan sistem demokrasi. Hal ini lantaran dalam pemilihan umum setiap warga dapat mengapresiasikan hak suaranya untuk memilih wakil yang dipercayai mewakili lembaga legislatif.
Pada masa reformasi, distribusi kekuatan antarpartai mengalami fluktuasi. Pemilu 1999 menghasilkan 6 partai yang memperoleh kursi DPR (dari 48 partai yang bertarung dalam pemilu) dengan komposisi kursi sebagai berikut: PDI-P (153), Partai Golkar (120), PPP (58), PKB (51), PAN (41), dan PBB (13). Pemilu 2004 yang diikuti partai yang lebih sedikit dibanding pemilu 1999 (hanya 24 partai) justru menghasilkan distribusi kekuatan antarpartai yang jauh lebih bervariasi. Berturut-turut jumlah kursi yang dimenangkan adalah Partai Golkar (133), PDI-P (108), PPP (57), Partai Demokrat (57), PKB (53), PAN (49), PKS (45), PBR (13), PBB (11), PDS (10), PKPI (3), Partai Merdeka (2), PKPB (2), PPDK (2), PPIB (1), PPDI (1). Dengan demikian, dari 24 partai yang mengikuti Pemilu 2004, terdapat 16 partai yang memperoleh kursi DPR; tetapi dari 16 partai yang memperoleh kursi DPR tersebut hanya sepuluh partai yang memperoleh sepuluh kursi atau lebih, dan hanya tujuh partai yang memperoleh kursi lebih dari lima persen.
Meski perhitungan perolehan kursi DPR belum selesai dilakukan oleh KPU, tapi dari hasil perhitungan cepat (quick count) oleh beberapa lembaga survei menunjukkan hasil sementara (yang biasanya tidak akan jauh beda dengan hasil sesungguhnya) sepuluh besar partai di Indonesia kurang lebih sebagai berikut: Partai Demokrat (20,1%), Partai Golkar (14,2%), PDI-P (14%), PKS (8,2%), PAN (6,3%), PPP (5%), PKB (5%), Partai Hanura (4%), Gerindra (3%), PBR (1,3%). Hasil Pemilu 2004 dan 2009 menunjukkan meski perolehan suara sepuluh besar partai di Indonesia berubah-ubah (kecuali PKS dan PAN yang relatif stabil), tetapi dari puluhan partai yang ikut pemilu memang hanya sepuluh partai yang bisa memperoleh kursi atau suara lebih dari 1%.
Jelas bahwa meski jumlah partai yang mampu memperoleh suara signifikan konsisten pada angka sekitar 10 partai, tetapi distribusi kekuatan antarpartai semakin merata. Hal ini tentu terkait dengan potensi integrasi sistem kepartaiannya.
Pelaksanaan Pemilihan Umum anggota legislatif tahun 2009 merupakan pemilu ketiga di era reformasi. Sejak reformasi, iklim politik semakin terbuka sehingga mendorong munculnya puluhan partai politik. Tercatat di tahun 1999 Pemilu Indonesia diikuti oleh 48 partai politik, Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai. Sedangkan di tahun 2009, Pemilu mencapai 38 partai politik. Dalam pelaksanaanya Pemilu 1999 dianggap cukup demokratis bagi banyak kalangan. Meski masih banyak juga masalah yang muncul dalam pelaksanaannya, seperti ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ketidakkonsistenan aturan pemilu, konflik dalam penentuan calon-calon, pendanaan pemilu, hingga pengawasan pemilu.
Untuk Pemilu 2004 sebagai konsekuensi perubahan (amandemen) UUD 1945 ke empat kalinya, ada banyak hal baru yang diperkenalkan. Selain pemilihan anggota legislatif (DPR/DPRD), untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia dikenal sistem pemilihan presiden langsung dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sistem pemilu pada Pemilu 1999 dan Pemilu 2004 untuk pemilu legislatif DPR/DPRD menggunakan sistem daftar proporsional setengah terbuka di mana pemilih wajib mencoblos tanda gambar partai atau tanda gambar dan nama calon legislatif. Sedangkan untuk penentuan calon anggota DPD terpilih menggunakan Simple Majority dengan multi-member constituency (berwakil banyak).
Sementara itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2004 tidak lagi diisi oleh anggota yang berasal dari wakil-wakil partai politik seperti pada Pemilu 1999 melainkan oleh individu nonpartisan yang dipilih oleh DPR.
Sedangkan untuk badan pengawas melalui undang-undang yang sama terdapat perubahan eksistensi di mana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini lebih independen dan secara struktural Bawaslu memiliki posisi strategis dalam membentuk Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tugas Bawaslu adalah mengawal setiap tahapan Pemilu 2009 dan berwenang untuk memberikan rekomendasi ke KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran serta memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu. Namun sebenarnya kerja badan pengawas ini tetap dibatasi hanya pada pelaporan terhadap pelanggaran administratif dan rekomendasi terhadap pelanggaran pidana pemilu. Belum lagi saat ini banyak panwaslu yang belum terbentuk sehingga beberapa tahapan pemilu di daerah yang sudah dimulai tidak terawasi.
Meskipun banyak kelebihannya, Pemilu 2009 diprediksi akan terjadi banyak pelanggaran dan perselisihan. Mengingat jumlah kontestan pemilu yang lebih banyak dibandingkan Pemilu 2004 ataupun pengaturan tentang pidana pemilu yang semakin banyak dan beragam. Beberapa mekanisme disiapkan di dalam UU 10 tahun 2008 untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Direktur Centre for Electoral Reform (CETRO), Hadar Navis Gumay menyebut minimal terdapat empat potensi masalah pada Pemilu 2009. Pertama, penentuan calon legislator (caleg) terpilih. Menurutnya, penentuan caleg terpilih dalam UU No 10 Tahun 2008 berdasarkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) 30 persen. Sementara ada partai politik yang membuat konsensus internalnya bahwa penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Oleh karena itu, perbedaan penentuan caleg terpilih ini, apakah berdasarkan suara terbanyak atau berdasarkan BPP 30 persen akan berpotensi timbulnya konflik terutama antarcaleg dalam satu partai politik. Untuk itu, diusulkan kepada DPR dan pemerintah perlu melakukan amandemen (revisi) terbatas UU Pemilu khususnya pengaturan mekanisme penentuan caleg terpilih agar penentuan caleg didasarkan pada perolehan suara terbanyak di suatu daerah pemilihan (Dapil).
Kedua, Daftar Pemilih Sementara (DPS). Data daftar pemilih yang belum akurat dan valid akan berpotensi terjadi masalah. Apabila masyarakat yang berhak ikut pemilu tetapi belum terdata cukup besar akan berpengaruh pada legitimasi pemilu itu sendiri termasuk legitimasi anggota DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebagai solusinya, KPU perlu memperpanjang masa pendaftaran pemilih. KPU perlu mengoptimalkan koordinasi dengan aparatur pemerintah sampai tingkat kelurahan dan desa bahkan sampai tingkat RT/RW guna memastikan setiap warga negara yang berhak ikut pemilih terdata sebagai peserta pemilih.
Ketiga, biaya pemilu yang mubazir. Menurut dia, apabila sosialisasi mekanisme pemilu tidak berjalan secara efektif yang berakibat kurangnya pemahaman masyarakat akan mekanisme pemilu maka biaya pemilu bisa mubazir. Selain mengurangi legitimasi hasil pemilu, juga berpengaruh pada pemanfaatan anggaran yang tidak efektif. Untuk itu, dia meminta KPU menyusun program dan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu terutama sosialisasi pemilu kepada masyarakat secara terukur, efisien, dan efektif guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2009.
Keempat, hubungan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut dia, apabila KPU maupun KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota tidak merespons laporan pengaduan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu (Panwas di Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota ) akan berpotensi terjadi konflik lembaga antara Bawaslu dan KPU.

B. Analisis Permasalahan Seputar Pemilu Pasca Reformasi
Sebuah sistem merupakan sebuah keseluruhan yang saling berinteraksi di dalamnya, di mana terdiri atas sub-sub sistem. Jadi sebagai sebuah keseluruhan, sistem politik Indonesia perlu adanya sebuah evaluasi ulang atas fungsi-fungsi lembaga berdasarkan aturan yang telah ada. Proses input sebuah kebijakan haruslah kebutuhan mendasar sebuah masyarakat. Sehingga proses yang berjalan merupakan transformasi nilai-nilai kemanusiaan. Bukan berarti menafikan bahwa akan ada benturan kepentingan di dalamnya, akibat begitu banyaknya masyarakat Indonesia yang menjadi pengemis akibat keganasan sebuah rezim yang ‘menyulam’ lidah-lidah rakyat dengan benang sutra.
Reformasi yang terjadi pun adalah sebuah negosiasi kekuasaan elit lama yang merasa kecewa atas seniornya, sehingga regulasi yang berjalan harus dibayar dengan kelaparan di berbagai daerah. Perubahan adalah sebuah keniscayaan, reformasi yang terjadi juga sebuah keniscayaan yang tidak pernah diharapkan akan seperti ini. Politisi terperangkap pada keistimewaan akan dirinya sehingga tidak lagi menganggap rakyat adalah bagian dari dunianya, yaitu politisi sebagai pelayan bagi rakyatnya.
Masa sekarang ini pun sistem politik Indonesia masih mengalami krisis yang memprihatinkan. Pasca reformasi yang harapannya akan ada format baru bagi dunia politik ternyata mengalami kebuntuan. Hal ini dapat dilihat dari partai politik yang menjadi bangunan dasar demokrasi, belum mampu untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Perubahan yang terlihat hanyalah pada kuantitas partai, tapi masih menggunakan pola lama, artinya belum ada perubahan yang mendasar dari reformasi yang dicita-citakan.
Sistem politik ini merupakan bagian dari sebuah sistem yang besar, sehingga hal ini berimbas pada sektor yang lain. Sehingga dibutuhkan pendidikan politik agar partisispasi politik yang tercipta oleh masyarakat itu menjadi pilihan – pilihan rasional yang berkualitas
Legitimasi yang hadir saat ini adalah semu, karena tampil sebagai topeng, rezim yang hadir pun hanya menjadikannya tiket menuju kelas yang lebih tinggi, setelah sampai ditujukan dengan mudah untuk membuangnya ke dalam keranjang sampah. Kondisi yang seperti ini terjadi tidak lain akibat pengetahuan masyarakat yang masih kurang terhadap politik. Pemahaman atas politik masih jauh dari harapan para filosof, sementara ilmu politik begitu dinamis dan terus berkolaborasi dengan konteks budaya yang ada.
Keberagaman budaya yang ada pada bangsa kita sangat berpengaruh pada perangkat politik yang ada pula, perangkat politik yang sangat penting adalah partai politik yang melakukan adaptasi sebagai jawaban atas tantangan modernitas. Oleh karena itu dibutuhkan partai yang modern pula mengingat kebutuhan manusia yang semakin kompleks. Bukan hanya itu partai pulalah yang harus menggantikan tanggung jawab negara untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat luas.
Sudah saatnya partai politik menebus budi atas suara yang telah diberikan padanya oleh rakyat, dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menuju kemakmuran bersama. Kemudian tantangan yang kedua adalah, partai politik harus belajar untuk mandiri dalam banyak hal, mengingat kondisi bangsa yang carut-marut.
Banyaknya bencana kemanusiaan yang melanda bangsa ini, seharusnya partai politik memperlihatkan eksistensinya pada rakyat, bukan hanya pada momen tertentu saja. Dari sini dapat dikatakan bahwa partai politik belum mampu menjalankan fungsinya di dalam masyarakat. Oleh karena dibutuhkan kedinamisan maupun keseimbangan komponen-komponen yang ada dalam sebuah sistem, maka komponen-komponen tersebut harus menjalankan fungsinya dengan baik. Sistem ini pun tidak terlepas dari pengaruh yang hadir dari luar.
Pendidikan politik yang adil serta memanusiakan manusia adalah cita-cita kemakmuran itu, dan sebagai sebuah sub-sistem dari sistem yang lebih besar, yaitu dunia politik yang humanis telah menjadi kebutuhan yang meniscayakan sebuah bangsa yang kuat.
Perlu diingat bahwa pendidikan politik itu bukan hanya pada masyarakat saja, tapi juga bagi elit politik sebagai pemegang peran penting dalam sebuah kebijakan. Hal ini menjadi sangat penting melihat realitas politik yang ada di Indonesia bahwa elit yang hadir bukanlah orang-orang yang begitu paham dengan politik. Sehingga kebijakan yang lahir pun tidak lagi menjadi alat untuk mensejahterakan rakyat, tapi sebagai alat untuk mendapatkan kekuasaan.

C. Langkah Solutif Penyelesaian Masalah Pemilu
Salah satu hal yang paling urgen dari proses pelaksanaan pemilu adalah pada aspek penegakan aturan pemilu. Belajar dari pengalaman pemilu Indonesia sebelumnya, Pemilu 2004 mendatang, akan banyak terjadi pelanggaran. Mengingat jumlah kontestan pemilu yang lebih banyak maupun tingkat apresiasi konstituen yang secara tidak langsung telah terpolarisasi ke dalam politik aliran. Hal ini dapat berakibat pada berkuranganya dukungan terhadap hasil pemilu.
Untuk mengantisipasi munculnya kondisi demikian, maka penyempurnaan instrumen pengawas dan lembaga penyelesaian pelanggaran merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu maka draft RUU Pemilu memberikan ruang secara khusus untuk membahas masalah Pengawasan, Penegakan Hukum dan Pemantauan Pemilu. Dalam hal pengawasan, teknis pelaksanaannya diserahkan pada kewenangan KPU sebagai penyelenggara. Kemampuan KPU untuk mengawasi dirinya sendiri merupakan satu keraguan yang muncul dalam benak masyarakat pada umumnya dan secara khusus adalah para peserta pemilu itu sendiri.
Persoalan bagaimana penegakan hukumnya, RUU memberikan tugas kepada pengadilan dalam lingkup peradilan umum. Tetapi mengenai bentuk dan bagaimana kaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, draft tersebut tidak memberi jawaban tegas.
Begitu pula dalam hal pemantauan. RUU Pemilu yang saat ini tengah digodok Panitia Kerja DPR, tidak memberikan penjelasan mengenai seberapa jauh kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga pemantau pemilu terutama kaitannya dengan masalah ketika terjadi pelanggaran yanng dilakukan oleh para peserta pemilu tergadap Undang-undang Pemilu nantinya. Padahal persoalan penegakan hukum seharusnya diatur secara tuntas di dalam Undang-undang itu sendiri. Hal ini untuk menghindari adanya penumpukan kewenangan pada salah satu lembaga yang berkait dengan pelaksanaan pemilu.
Merealisasikan ide keadilan dalam kehidupan masyarakat, restorasi dan rehabilitasi kondisi sosial, dan melindungi korban dan pelaku dari penderitaan yang eksesif adalah tujuan dari penegakan hukum pada umumnya. Dalam Pengadilan Pemilu ini ditambahkan pertimbangan tentang signifikansi pemilu dan hasil pemilu terhadap kelangsungan kehidupan bernegara. Dengan demikian masalah pengadilan pemilu merupakan hal yang penting untuk mendapatkan perhatian dalam kaitannya dengan pembahasan RUU pemilu.
Pendidikan politik, penanaman pendidikan moral, serta supremasi hukum akan sangat berpengaruh dalam perbaikan pelaksanaan pemilu dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menilik perjalanan panjang dinamika eksistensi partai politik yang menjadi “peserta” dalam pemilihan umum sejak tahun 1955 hingga sekarang, khususnya sejak reformasi dikobarkan pada tahun 1998 memperlihatkan warna yang sangat menarik untuk dibahas. Dari pemilu yang satu ke pemilu selanjutnya, kehadiran sejumlah partai politik semakin meniscayakan bahwa ruang politik dan kebebasan semakin diagung – agungkan dan mendapat ruangnya masing – masing untuk seluruh masyarakat. Namun, sayangnya dari kemerdekaan tersebut justru melahirkan problematika – problematika baru, misalnya saja sejumlah kecurangan – kecurangan pemilu. Hal ini seharusnya mendapat perhatian lebih untuk dicarikan solusinya. Misalnya pemerataan pendidikan politik, penanaman nilai – nilai moral, serta supremasi hukum.
B. Harapan
Semoga dengan hadinya makalah ini dapat memberikan pencerahan pada kita semua untuk turut memahami perjalanan parpol dalam pemilu di Indonesia, dan memberikan kesadaran pada kita untuk membangun kesadaran partisipatif untuk bersama - sama membenahi kekeliruan – kekeliruan yang terjadi dikehidupan perpolitikan kita. Selain itu, agar kiranya partai – partai politik dapat menyadari dan dapat kembali pada hakikat dari tujuan awal berdirinya, yakni demi kepentingan rakyat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Dinamika Partai Politik di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem Politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya, tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif dan fungsional.
Partai politik adalah organisasi yang beroperasi dalam sistem politik. Partai politik memiliki sejarah panjang dalam hal promosi ide-ide politik dari level masyarakat ke level Negara. Fungsi partai politik di setiap negara demokrasi cukup penting. Terutama, ini dikaitkan dengan fungsi perwakilan kepentingan elemen masyarakat yang mereka bawakan: Partai politik menerjemahkan kepentingan-kepentingan tersebut ke dalam kebijakan pemerintah.
Partai politik di Indonesia kiranya telah mengukir perjalanan yang cukup panjang. Hadirnya partai politik di Indonesia sangat memberi warna bagi dimensi perpolitikan kita. Selama sepuluh kali pemilu yang telah digelar misalnya, warna – warni dan dinamika perpolitikan kita sangat menarik untuk diuraikan. Menjamurnya kehadiran partai politik disetiap pemilu diadakan menarik untuk kita simak dan analisa keberadaannya. Sangat menarikkah apa yang disebut sebagai partai politik itu sehingga orang – orang seakan berbondong – bondong membentuk partai politik dengan ideology partai yang berbeda – beda. Dari pengusaha, pelawak, dan orang yang notabene memang basicnya politik seperti begitu tertarik terjun kedunia politik dengan kendaraan pertain politik tentunya.
Makalah ini akan mencoba menyajikan hal tersebut, agar analisa kita terhadap dinamika politik yang terjadi semakin terasah.



B. Rumusan Masalah
Terdapat dua poin atau garis besar yang ingin dijabarkan dalam pembahasan makalah ini, yakni : Bagaimana sejarah dinamika eksistensi partai politik di Indonesia dari tahun 1955 ( untuk pertama kalinya pemilu digelar ) sampai tahun 1999? Bagaimana Penulis mencermati dinamika tumbuh kembangnya partai politik di Indonesia?

C. Tujuan
Berkaitan dengan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penyusunan makalah ini yakni, agar pengetahuan mengenai dinamika partai politik di Indonesia dapat bertambah, serta tingkat analisa kita dalam mencermati realitas kehidupan perpolitikan, khususnya kehadiran partai politik yang turut mewarnai dunia perpolitikan tersebut dapat terasah, guna menghindari kekeliruan – kekeliruan yang pernah kita alami terkait hal tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Partai Politik di Indonesia
Menilik tentang sejarah parpol di Indonesia dari sejak dulu kala hingga saat sekarang memang penuh liku-liku dan menarik. Yang menarik adalah perkembangan dari sebuah organisasi pergerakan nasional yang berubah menjadi partai politik
1. Zaman penjajahan Belanda atau Zaman Kolonial
Masa penjajahan Belanda atau Zaman Kolonial merupakan periode awal lahirnya partai politik di Indoneisa yang pada awalnya disebut Hindia Belanda. Dengan munculnya partai ini menandai bahwa telah muncul kesadaran nasional. Pada zaman itu semua organisasi yang ada baik organisasi yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun partai-partai yang berasaskan politik, agama seperti SI (Serikat Islam), PNI (Partai Nasional Indonesia) dan Partai Katolik, juga ikut mengambil peran dalam pergerakan nasional untuk bangsa Indonesia yang merdeka.
Munculnya partai politik pada zaman kolonial ini merupakan sebuah manifestasi akan kesadaran nasional dalam mencapai kemerdekaan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah lama menderita karena penjajahan. Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep di bawah pimpinan Muhammad Yamin.
Ada beberapa usaha yang yang dilakukan untuk meningkatkan persatuan nasional yaitu salah satunya dengan mengadakan gabungan partai politik dan menjadikannya seperti sebuah dewan perwakilan rakyat. Pada tahun 1939 dibentuk KRI (Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri dari GAPI (Gabungan Politik Indonesia) yang merupakan gabungan dari partai-partai yang beraliran nasional, MIAI (Majelis Islami) yang merupakan gabungan partai-partai yang beraliran Islam yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis Rakyat Indonesia) yang merupakan gabungan organisasi buruh.

2. Zaman pendudukan Jepang ( 1942-1945 )
Rezim pemerintahan Jepang sangatlah represif bertahan hingga tiga setengah tahun. Semuanya dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan para pemerintah Jepang.
Pada masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, semua tenaga manusia dikerahkan untuk peperangan “Asia Timur Raya”. Hanyalah dari golongan-golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai Masyumi, yang lebih banyak bergerak di bidang social, serta beberapa organisasi baru yang diprakarsai penguasa.

3. Zaman Merdeka (mulai 1945).
Menyerahnya seluruh bala tentara Hindia Belanda akan kekuatan tentara Jepang yang kemudian disusul dengan kalahnya Jepang, membuat kekuatan terbentuk didalam masyarakat Indonesia.
Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, membuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga mulailah bermunculanlah parti-partai politik di Indonesia. Ini berarti partai politik Indonesia mulai menjamur.
Dalam masa revolusi fisik (1945-1949) partai-partai politik memainkan peran yang sangat penting dalam proses pembuatan keputusan. Orang-orang yang duduk didalam KNIP dan orang-orang yang duduk dalam kabinet kebanyakan adalah orang-orang partai. Dalam masa ini kabinet menghadai banyak permasalahan baik dari dalam maupun dari luar. Belanda yang kembali masuk kedalam wilayah Indonesia memberi dampak buruk terhadap partai-partai yang selalu tidak sepakat mengenai strategi perjuanganuntuk mengahadapi sekutu, termasuk perundingan dengan belanda. Setiap kali kabinet jatuh,komposisi partai dalam masalah-masalah lain. Setiap kali kabinet jatuh, komposisi partai dalam kabinet koalisi pun berubah.
Pada pemilu 1955 menghasilkan penyederhanaan partai menjadi 4 partai politik besar yang muncul, yaitu : Masyumi, PNI (partai Nasional Indonesia) dengan 57 kursi, NU ( Nahdatul Ulama ) dengan 45 kursi, dan PKI (Partai Komunis Indonesia) dengan 39 kursi yang sama-sama menduduki 77% dari jumlah kursi dalam DPR.
Kabinet pertama hasil pemilihan umum merupakan koalisi dari dua partai besar, PNI dan Masyumi serta beberapa partai kecil lainnya. Yang dipimpin oleh Perdana Menteri Ali Sastromidjojo (II) dari PNI, sedangkan PKI tetap berada diluar kabinet sesuatu hal yang sangat disayangkan oleh presiden Soekarno.

4. Zaman demokrasi terpimpin ( 1959-1965 )
Zaman ini diperkuat dengan ditetapkannya peraturan yang menguatkan kedudukan presiden sebagai presiden seumur hidup yang didukung oleh TAP MPR No III/ 1963.
Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).

5. Zaman Demokrasi Pancasila ( 1965-1998 )
Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik baru yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum tahun 1971, Golkar muncul sebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997. Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan sistem multi partai terus berlanjut hingga pemilu 2004 nanti.
Berikut ini adalah nama-nama partai politik yang mengikuti pemilu :
a. Pemilu 1955. Pemilu 1955 menandai “resminya” era sistem demokrasi liberal di Indonesia. Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah: PNI (22,3 %), Masyumi (20,9%), Nahdlatul Ulama (18,4%), dan PKI (15,4%).
b. Pemilu 1971. Pada tanggal 3 Juli 1971 diselenggarakan pemilihan umum yang kedua dalam sejarah Indonesia, dan yang pertama kali diadakan dibawah Undang – Undang Dasar 1945. Lebih dari 58 juta rakyat Indonesia yang berhak memilih melaksanakan hak konstitusionilnya untuk memilih secara langsung, bebas, dan rahasia wakil – wakilnya di dalam badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Pemilihan umum tersebut diikuti oleh sepuluh paeserta, yaitu sembilan partai dan satu golongan karya. Partai Katolik (3 kursi), Partai Sarekat Islam Indonesia (10 kursi), Partai NU (58 kursi), Partai Muslimin Indonesia (24 kursi), Golongan Karya (36 kursi), Partai Kristen Indonesia (7 kursi), MURBA (- kursi), PNI (20 kursi), Partai Islam PERTI (2 kursi), Partai IPKI (- kursi).
Sesuai dengan UU yang berlaku, anggota DPR berjumlah 460; diantaranya 360 dipilih melalui pemilihan umum dan 100 orang diangkat, termasuk diantaranya 75 orang mewakili Golkar ABRI. Berbeda dengan pemilu tahun 1955, dalam pemilu ini anggota ABRI tidak menggunakan hak pilihnya. Pelantikan anggota DPR hasil pemilu dilakukan pada tanggal 28 Oktober 1971.
c. Pemilu 1977-1997. Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh 3 partai politik yang sama, yaitu: Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia.
d. Pemilu 1999. Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan sistem multi partai kemabali terjadi di Indonesia. Pada masa itu muncullah 48 partai yang mewarnai dunia perpolitikan di Indonesia.

B. Analisa Penulis
Dinamika partai politik yang terjadi di Indonesia sejak masa penjajahan sampai pada pemilihan umum tahun 1999 menampakkan dinamisasi yang sangat berwarna. Pada masa penjajahan, organisasi pergerakan nasional berubah menjadi partai politik. Kemudian, setelah kemerdekaan keberadaan partai politik semakin bemunculan.
Pada pemilu 1955, partai politik yang turut berpartisipasi pada saat itu terdapat lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan. Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat, sehingga mendapat apresiasi yang tinggi dari negara – negara asing. Namun sangat disayangkan, pada masa demokrasi terpimpin, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun berikutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II. Pemilu kedua kemudian baru dilaksanakan kembali pada tahun 1971, selanjutnya pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 dengan terdapat dua partai politik Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrasi Indonesia, serta Golongan Karya. Lalu, pasca terjadinya reformasi, euphoria yang terjadi meniscayakan semangat berdemokrasi tercipta dikalangan masyarakat. Hal ini terlihat dari bermunculannya partai politik baru yang mendeklarasikan eksistensinya sampai pada 48 pertai pada pemilu 1999.
Dalam tataran ideal, kehadiran partai politik merupakan jawaban dari keterbatasan ruang politik bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya. Misalnya saja pada masa penjajahan (Jepang) sampai kemudian pasca reformasi dan penggulingan rezim “otoriter” Soeharto, menyebabkan semangat partisipasi politik masyarakat semakin memuncak. Hal ini terbukti dari setiap pemilihan umum yang digelar, kelahiran partai – partai baru (sistem multy partai Indonesia) semakin menjamur.
Namun, sangat disayangkan, tataran idealisme tersebut tercoreng dengan realita di lapangan. Partai politik dengan ideology yang disandangnya masing – masing seakan melupakan hakikat keberadaannya, yakni sebagai wadah penyampai kepentingan rakyat, berbelok menjadi kepentingan segelintir / sekelompok individu, dari organisasi non provit menjadi organisasi provit. Pertarungan kekuasaan menjadi focus utama, sementara perhatian pada apa yang menjadi kebutuhan rakyat pun tergeser. Bias fungsi parpol terjadi. Ini kemudian tentu saja berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat pada integritas parpol dan pemerintah, sehingga semangat dalam partisipasi masyarakat mengalami penurunan.
Hal ini kemudian mengakibatkan pergeseran dari demokrasi menjadi “democrazy”. Alangkah lucunya, euphoria reformasi yang dibawa oleh parpol berubah menjadi kekecewaan di tubuh masyarakat akibat parpol – parpol itu sendiri, akibat parpol yang harusnya bersifat idealis pada ideologinya, berubah menjadi pragmatis. Sangat disayangkan bahwa demokrasi hari ini malah dijadikan kesempatan untuk secara “bebas” mengeruk negara demi kepentingan partai, bukan demi kepentingan rakyat. Krisis kepercayaan, sekali lagi, tidak dapat terelakkan.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dinamika partai politik di Indonesia sejak zaman penjajahan (Belanda dan Jepang) hingga pemilu tahun 1999 (pasca reformasi) memperlihatkan pergerakan yang sangat berwarna. Dari masa pembatasan ruang politik sampai pada demokrasi (sepeti yang kita kenal saat ini). Hal ini menandakan bahwa peran partai politik masih sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, sebagai wadah penyaluran aspirasi rakyat sampai pada pengeluaran kebijakan public. Namun, itu jika kita berbicara pada tataran idealnya. Realitanya sekarang, sebagian besar masyarakat sudah kurang bahkan tidak percaya lagi pada misi awal yang ingin dibawa oleh parpol – parpol yang ada pada saat ini.

B. Harapan
Semoga dengan hadinya makalah ini dapat memberikan pencerahan pada kita semua untuk turut memahami sejarah parpol di Indonesia, dan memberikan kesadaran pada kita untuk membangun kesadaran partisipatif untuk bersama - sama membenahi kekeliruan – kekeliruan yang terjadi dikehidupan perpolitikan kita, khususnya pada wilayah parpol. Selain itu, agar kiranya partai – partai politik dapat menyadari dan dapat kembali pada hakikat dari tujuan awal berdirinya, yakni demi kepentingan rakyat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sedikit tentang Perilaku Individu

Perilaku merupakan nilai internal diri yang diperlihatkan seseorang kepada oranglain (secara eksternal), sehingga oranglain dapat memahami tingkah laku, pola piker dan watak seseorang. Apabila kemudian muncul sebuah pertanyaan bahwa “apakah lingkungan yang membentuk / lebih dominan pengaruhnya dalam perilaku seorang individu (khususnya Saya), ataukah perilaku itu lahir dari konstruk diri individu itu sendiri?”.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu kiranya untuk diketahui bahwa lingkungan merupakan salah satu faktor yang turut berpengaruh dalam pembentukan dan perkembangan perilaku individu, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis. Lingkungan dapat pula berarti pengalaman, karena dengan lingkungan itu individu mulai mengalami dan mengecap alam sekitarnya. Manusia tidak bisa melepaskan diri secara mutlak dari pengaruh lingkungan itu, karena lingkungan itu senantiasa tersedia di sekitarnya.
Menurut yang Saya pahami, bahwa tiap perilaku undividu tidak akan pernah terlepas dari pengetahuan yang dimilikinya. Misalnya perilaku si A baik, maka pengetahuannya akan kebaikan itu ada, namun jika pengetahuannya tidak ia wujudkan dalam perilakunya, berarti ada pengingkaran yang ia lakukan terhadap pengetahuannya. Lingkungan ( sejarah maupun alam sekitar) hanyalah merupakan satu dari sekian banyaknya sumber pengetahuan, hanyalah satu dari sekian banyaknya tempat bagi individu untuk memperoleh sumber inspirasi bagi perilakunya. Maka dari itu, menurut Saya, yang menentukan perilaku apa yang ingin dilakukan oleh seseorang itu ditentukan oleh dirinya sendiri, “your body, your mind is your authority”. Bagaimana kemudian pengaruh keberadaan lingkungan (hal eksternal) dari diri seorang individu dalam berperilaku itu hanya merupakan refrensi – refrensi / pertimbangan – pertimbangannya untuk berperilaku. Sementara, yang menentukan itu semua tidak lain adalah hal yang sifatnya internal dalam dirinya, yakni hati dan pikirannya sendiri.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Anak sekecil itu,..

suatu hari, seperti biasa dihari senin, usai perkuliahan pertama, ada sedikit pencerahan dari Beliau (Pak Mulyadi) doesn saya yang saya peroleh bahwaternyata dilingkungan kampus yang sebesar ini, masih banyak bersembunyi manusia - manusia berhati kecil, entah itu birokrat kampus, pun mahasiswanya., dan mungkin juga termasuk SAYA. tidak rugi saya bangun pagi - pagi dan ke kampus. :)
usai kelas singkat itu, saya berdiskusi sedikit dengan teman - teman dan Beliau. tiba - tiba melintas seorang perempuan. dari wajahnya, ia terlihat begitu lelah, saya bisa menangkap bahwa sebenarnya usianya masih muda (kurang lebih 30 tahun), namun sayang usia itu seakan terlupakan ketika melihat keadaannya. bahkan mungkin akibat keadaannya itu, dia sendiri sudah lupa berulangtahun keberapa dia tahun ini?? sebab, tiap harinya sudah ia habiskan untuk memikirkan nasibnya, beserta nasib anaknya, seorang putra kecil yang kini dalam gendongannya.
bukan, bukan cuma putra kecil itu yang ia gendong, dengan sekuat tenaga, disana terdapat pula sekeranjang bungkusan makanan ringan serta setermos minuman botol.
saya jadi tertarik untuk bercakap dengannya. entah sekedar untuk menanyakan keadaannya, taua lebih dari itu. saya ingin larut minimal merasakan sedikit saja kegelisahannya melihat dunia dan masa depan buah hatinya.
saya lalu bertanya tentnag usia putra kecilnya yang menggemaskan itu, dengan bulu matanya yang lebat, tubuhnya yang mungil, serta senyumnya yang tiada beban. anak itu telah lepas dari gendongannya, ia sibuk merangkak di sepanjang koridor kesana kemari. sementara sang ibu hanya membiarkannya. Yaa tuhan, betapa bersarangnya debu - debu disana yang (mungkin) tak kasat mata.
peremppuan itu berkata, putranya baru berusia sepuluh bulan. saya sedikit berkelakar "cepat sekali dia menginjak dunia kampus, mengalahkan saya dan mungkin mahasiswa - mahasiswa pada umumnya, lohh buu".. "dia mahasiswa juga" sambung dosenku. tak terasa, kami larut dalam perbincangan.
kini, saya hanya bisa diam mendengarkan dan menyimak mereka bercakap. saya hanya bisa mendengar, yaahh. mungkin pula pilu turut saya rasakan saat cerita perempuan itu mengalir.
ia ibu dari seorang putra, bekerja dari menjual jalangkote (baca :: pasta), hingga sekarang, menjajakan jajanan orang lain bersama putranya.
sekilas muncul pertanyaan dalam batin saya, kemana perginya sang suami, pria yang seharusnya menjadi suami yang baik bagi dirinya, serta ayah yang bertanggungjawab bagi putranya??
mereka telah berpisah, bukan perceraian. sang suami ke malaysia. meninggalkannya bersama sang putra. tanpa bahasa perceraian, dan tanpa tanggung jawab. minimal untuk putranya. :(
bukan salah Ilahi..
hanya saja, miris sekali mendengarnya. seorang putra kecil yang smeenjak lahirnya, seyogyanya telah divonis "berhutang" tujuh juta rupiah oleh negara, kini terancam kehilangan senyum masa kecilnya. akibat kekeliruan san ibu memilihkan ayah untuk anaknya. akibat ketidakberadaban sang ayah akan darah dagingnya.
anak sekecil itu tidak memilih untuk dilahirkan dalam keadaan pincang kasih sayang, bahkan mungkin andai bisa memilih, ia sekalian tidak usah dilahirkan.
anak sekecil itu, hanya satu dari seribu derita anak kecil di tanah air ini, yang seharusnya dididik dan dibesarkan dalam lingkungan yang layak untuk masa depannya, dan masa depan bangsa yang ada dalam genggamannya. yang justru malah terancam tak akan mampu menata masa depannya sendiri, bahkan nyaris tak akan memiliki masa depan.


jika sudah begini, apa yang bisa kita lakukan??

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS